Daily Indo News – Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) kembali beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (13/02/2026).
Tuntutan yang disampaikan oleh ketua Umum DPP FAGAR, Mamol Abdul Faqih yakni kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non ASN serta Swasta. Kejelasan formasi perubahan status PPPK Paruh waktu ke penuh waktu di tahun 2026, iuran BPJS Kesehatan, dan yang terakhir adalah gaji ke 13 dan 14 bagi Paruh Waktu.
Audiensi di terima oleh Wakil ketua komisi 1 DPRD, Lulu Ghandi Nan Rajati dan anggota Luqi Sa’adilah Parindani. Sementara, dari SKPD tampak hadir Kepala BKD, Perwakilan BPKAD, Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan BPJS kesehatan.
Encep Sukandar, Sekjen Fagar mempertanyakan perihal apakah tahun ini akan ada usulan perubahan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, dan kalau ada, berapa formasi yang akan di usulkan.
“ PPPK Paruh Waktu ini kalau bicara kewajiban sudah ASN banget, harus melakukan absensi Berakhlak, gajinya dipotong BPJS, harus buat SKP, dan lain-lain. Ttapi kalau urusan kesejahteraan dan haknya masih jauh dari ASN, gaji ke 13 dan 14 saja masih belum jelas,” tegas Encep.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKD merespon apa yang disampaikan oleh Fagar, ia menyampaikan bahwa dalam Permenpan RB no 16 tahun 2025 pada Diktum ke 28 menyatakan PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK PW menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Artinya para PPPK Paruh Waktu masih menunggu Juknis dari pusat, dan tentu saja harus ada ketersediaan anggaran.
Sementara, Luqi sa’adilah Parindani menyampaikan, BPKAD harus menyampaikan ketersediaan anggaran untuk gaji ke 13 dan 14. Apa yang disampaikan Luqi tersebut direspon oleh BPKAD dan Dinas Pendidikan yang akhirnya menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Gaji ke 13 dan 14, dan kemudian tentunya disambut sorak-sorak peserta audiensi.
Selain isue PPPK Oaruh Waktu, Hj Een Endahwati, selaku Bendahara Umum Fagar menyoroti terkait kejelasan status Guru dan Tendik non ASN dan swasta.
“ Guru dan tendik non ASN dan swasta itu sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi status dan kesejahteraannya tidak jelas, “ ucap Hj Een.
Masih dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa kewenangan memasukkan non ASN ke Aplikasi dapodik itu kebijakan pemerintah pusat.
“ Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar non ASN dapat kejelasan, “ Singkatnya
Di akhir audiensi Fagar meminta pertemuan lanjutan supaya ada keputusan mutlak atas semua aspirasi yang di bawa oleh Fagar mewakili guru dan tenaga kependidikan se kabupaten Garut. (Ropa)


