Daily Indo News – Bupati Garut Jawa Barat, Abdusy Syakur Amin, secara resmi menerbitkan surat pernyataan terkait terjadinya bencana cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pernyataan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 300.2/370/BPBD pada Senin, 26 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari berbagai kecamatan serta hasil kaji cepat (assessment) yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut pada 25 Januari 2026. Sebelumnya, Kabupaten Garut juga telah berada dalam status Siaga Darurat Bencana untuk berbagai potensi ancaman hidrometeorologi sejak Oktober 2025.
Langkah Percepatan Penanganan
Dalam surat pernyataan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat penanganan dampak bencana.
“Pemerintah Kabupaten Garut perlu melakukan langkah-langkah penanganan yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Syakur Amin.
Upaya penanggulangan ini dipayungi oleh dasar hukum yang kuat, di antaranya: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 mengenai pendanaan bantuan bencana, dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Dserati Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, BPBD dan instansi terkait diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk memulihkan kondisi wilayah yang terdampak cuaca ekstrem di seluruh penjuru Garut. (YAS)


