Daily Indo News – Jajaran Polsek Caringin Polres Garut, Jawa Barat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan wisata Jalur Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita belasan ribu butir obat terlarang dan mengamankan seorang tersangka.
Kapolsek Caringin, IPDA Indra Koncara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi obat keras dengan modus Cash on Delivery (COD) yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai titik peredaran,” ujar Indra dalam keterangan resminya.
Pelaku Asal Aceh dan Barang Bukti Berjumlah Fantastis
Di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.M. (31). Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan total sekitar 12.316 butir obat keras dari berbagai jenis yang siap edar. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- Tramadol: 3.908 butir
- Hexymer: 4.000 butir
- Trihexyphenidyl: 1.256 butir
- DMP (Dextromethorphan): 3.152 butir (terdiri dari 3 paket besar dan 38 klip kecil
Penanganan Diserahkan ke Polres Garut
Saat ini, pelaku beserta ribuan butir obat tersebut telah diamankan di Mapolsek Caringin untuk pemeriksaan awal. Namun, guna pengembangan kasus lebih lanjut, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut.
“Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih mendalam,” tegas Indra.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba maupun obat keras demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Garut. (YAS)


