Daily Indo News – Mantan Wakil Mentri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel telah menghadapi sidang perdana dalam kasus korupsi Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026) kemarin.
Berdasarkan berita yang tayang pada INews Pagi, Selasa (20/01/2026), dalam sidang Noel mengakui bersalah telah menerima uang Rp. 3 Miliar. Noel juga mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan.
“Penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku itu. Apalagi ini perbuatan saya kan, saya akui saya bersalah. Nah, ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan, ” ungkap Noel ke media.
Dalam persidangan, Noel menyampaikan surat yang ditulis oleh anaknya. Menurut Noel, surat itulah yang menguatkan dirinya dalam menjalani proses hukum.
“Tulisannya love gitu. Aku bakalan kangen ayah. Maaf ya, aku jarang nulis surat. Kadang aku kelupaan sama kecapean habis pulang sekolah atau langsung tidur. Aku selalu doain yang terbaik buat ayah,” tambahnya, saat membacakan isi surat dari anaknya.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Noel melakukan pemerasan dengan meminta jatah Rp. 3 Miliar dan menerima gratifikasi yang total keseluruhan uang korupsi yang diterimanya sebesar Rp3,3 miliar. Bahkan pemberian uang pemerasan penerbitan sertifikat K3 melalui perantara yang salah satunya adalah anak kandungnya.
Sebelum persidangan dimulai, Noel sempat menyebutkan ada keterlibatan 1 Partai Politik dan Ormas.
“Ada satu Partai dan satu Ormas terlibat langsung dalam permainan ini.” pungkasnya
Noel akan menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda paling banayak Rp. 1 Miliar. (AAN)


