Daily Indo News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang meramu aturan baru mengenai subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tepat sasaran. Kebijakan baru ini disusun untuk menjawab dinamika penyaluran yang tidak sesuai perkembangan.
Dilansir dari Podcast Kementrian ESDM, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementrian ESDM Laode Sulaiman, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan hanya merevisi aturan lama. Pemerintah akan menyusun regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Jadi tadinya kita itu mau merevisi namanya revisi Perpres LPG. Karena sudah terlalu lama dan dinamikanya sudah tidak sesuai dengan perkembangan-perkembangan zaman. Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus dirubah. Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru terkait dengan LPG,” kata Laode, dikutip kamis (12/02/2026).
Laode menyebutkan kalau di regulasi sebelumnya belum mengatur secara khusus untuk pihak yang berhak membeli LPG 3 Kg. Pembatasan yang selama ini hanya bersifat imbauan saja.
“Nah, kalau sekarang nanti kita atur karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga,” ujarnya.
Pemerintah juga akan berkolaborasi dengan Pertamina untuk pendataan dan pengawasan distribusi LPG subsidi. Penggunaan KTP menjadi salah satu instrumen untuk memantau pembelian LPG 3 Kg.
“Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” tegas Laode.
Sebelum aturan baru diterapkan pemerintah akan mencoba program piloting area untuk sosialisasi dan evaluasi sebelum implementasi nasional. Tahapannya agar masyarakat tidak kebingungan dengan regulasi baru yang akan di terapkan. (AAN)


