Daily Indo News : Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran soal aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, Yasssierli menegaskan untuk pembayaran THR kepada perusahaan, hal ini disamapaikan di kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/02/2026) yang lalu.
Pengumuman resmi terkait pembayran THR masih dalam kordinasi dengan Kementerian Sekertariat Negara. Menurutnya untuk regulasi ini sudah diatur dalam regulasi resmi, dengan batas waktu pembayaran idealnya adalah H-7 sebelum hari raya.
“Wajibnya kan memang H-7, nanti kita kordinasi dengan Kementrian Setneg. Nanti akan di umumkan secara bersamaan nanti, “ ucapnya, dikutip dari Chanel Youtube Kompas TV, Kamis (5/3/2026).
Yassierli menegaskan untuk perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah melalui Kemenaker akan membuat posko THR di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerima laporan dari pekerja terkait pelanggaran THR.
Posko THR ini nantinya akan dibuka di seluruh dinas ketenagakeraan di tingkat kabupaten, kota dan provinsi. Tak menutup kemungkinan nanti Presiden Prabowo membantu mengingatkan kepada para pelaku usaha.
“Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga pak Presiden nanti akan mengingatkan. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki Posko THR. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” tegasnya.
(AAN)


