Daily Indo News – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Terhitung mulai Senin, 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik pertama yang tertera di STNK.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa wajib pajak kini hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat ini. Kebijakan ini berlaku efektif bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Respons Atas Praktik Pungli
Kebijakan progresif ini lahir sebagai respons cepat pemerintah terhadap keluhan warga yang viral di media sosial. Sebelumnya, seorang warga melaporkan adanya permintaan uang tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000 di salah satu kantor Samsat karena tidak mampu menunjukkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak,” tegas pria yang akrab disapa KDM tersebut dalam keterangannya di Bandung, Senin (6/4/2026).
Melalui penyederhanaan birokrasi ini, Pemprov Jabar menargetkan dua poin utama, yakni memutus rantai birokrasi yang berbelit di seluruh titik layanan Samsat, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu tanpa merasa terbebani oleh syarat administratif yang kaku.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” tambah KDM.
Langkah ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi pendapatan daerah guna mewujudkan visi “Jabar Istimewa” melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
(YAS)


