Amankan Aset Daerah, Pemkab Garut Terima 401 Sertifikat Hak Pakai dari BPN

admin
2 Min Read
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026).

Daily Indo News – Pemerintah Kabupaten Garut terus mempercepat legalisasi aset daerah demi mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah milik Pemkab Garut oleh Kantor Pertanahan (BPN/ATR) dalam Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Senin (12/1/2026).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala BPN Garut, Eko Suharno. Turut mendampingi dalam prosesi tersebut Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan Plh Sekda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi.

Patuhi Atensi BPK dan Amankan Aset Negara
Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa sertifikasi aset ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset negara.

“Ini adalah langkah kita bersama untuk menaati apa yang menjadi atensi dari pengawas BPK. Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah,” ujar Syakur.

Meski telah berhasil mengamankan 401 sertifikat untuk berbagai lembaga di bawah naungan Pemkab, Syakur mengakui tantangan belum usai. Saat ini, masih terdapat sekitar 700 aset lagi yang sedang dalam proses sertifikasi. Ia menargetkan penyelesaian sisa aset tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang agar seluruh aset memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Reforma Agraria: Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Selain fokus pada aset pemerintah, Bupati Syakur juga menyoroti program Reforma Agraria sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Ia merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, ketiadaan kepemilikan aset rumah dan tanah menjadi salah satu penyebab utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Dengan memberikan hak atas tanah negara kepada warga kurang mampu, pemerintah berupaya melakukan peningkatan status ekonomi (upgrading) masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen melakukan gradasi. Paling tidak, salah satu alasan warga masuk kategori Desil 1 sudah kita tutup dengan memberikan tanah sebagai aset mereka,” pungkasnya. (YAS)

Share This Article
Leave a Comment