Sengketa Lahan Sekolah di Garut: Kuasa Hukum Sebut Tanah Wakaf Sudah Diikrarkan Sejak 1976 - dailyindonews.com

Sengketa Lahan Sekolah di Garut: Kuasa Hukum Sebut Tanah Wakaf Sudah Diikrarkan Sejak 1976

admin
3 Min Read

DAILY INDO NEWS – Polemik sengketa lahan yang menaungi fasilitas pendidikan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut kian memanas. Kuasa hukum pihak yayasan menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki status hukum sebagai tanah wakaf yang sah secara historis maupun administratif sejak puluhan tahun silam.

​Kuasa hukum YBHM, Dadan Nugraha, S.H., mengungkapkan bahwa lahan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi tersebut telah diikrarkan sebagai tanah wakaf sejak 24 Juni 1976. Tanah tersebut diwakafkan oleh Rd. Hilman Rasyid dengan peruntukan khusus bagi kepentingan pendidikan dan keagamaan.

​”Secara hukum, ikrar wakaf pada tahun 1976 tersebut telah melahirkan status tanah wakaf yang sah. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, dialihkan, atau dijaminkan,” tegas Dadan dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Keabsahan SHM Dipertanyakan

​Persoalan mulai mencuat pada tahun 2019 ketika pihak yayasan tiba-tiba didatangi oleh utusan seorang pengusaha. Pihak tersebut mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup sebagian area sekolah. Padahal, sejak awal 1980-an, lahan tersebut telah berdiri bangunan SMP, SMA, pesantren, masjid, hingga panti asuhan yang dikelola oleh YBHM sebagai nazhir (pengelola wakaf).

​Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni, Abdul Aziz, membantah keras adanya peralihan hak atas tanah tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada proses transaksi jual beli, apalagi penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

​”Saya tidak pernah menjual tanah wakaf ini dan tidak pernah menandatangani AJB dengan pihak mana pun. Tanah ini amanah untuk pendidikan dan ibadah,” ujar Aziz.

Soroti Peran Pemerintah Daerah

​Terkait pernyataan Pemerintah Kabupaten Garut yang menyerahkan persoalan ini sepenuhnya pada prosedur hukum dan data sertifikat, Dadan Nugraha mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi aset wakaf.

​Ia merujuk pada Pasal 62 UU Wakaf yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap tanah wakaf. Terlebih, objek sengketa ini menyangkut sarana pendidikan yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​”Sekolah dan pesantren di lokasi ini sudah eksis puluhan tahun sebelum SHM pihak pengusaha itu terbit. Fakta penguasaan fisik ini tidak bisa diabaikan begitu saja oleh BPN maupun pemerintah daerah,” tuturnya.

Upaya Hukum Lanjutan

​Tim kuasa hukum YBHM saat ini tengah memperkuat bukti-bukti untuk menempuh langkah hukum komprehensif, mulai dari ranah pidana, perdata, hingga administrasi. Salah satu poin utama yang akan digugat adalah keabsahan AJB yang menjadi dasar terbitnya SHM atas nama pengusaha tersebut.

​Pihak yayasan berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan demi memberikan kepastian bagi ratusan siswa dan santri yang menimba ilmu di sana. Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan terus berupaya memastikan aktivitas belajar mengajar tidak terganggu oleh intimidasi atau klaim sepihak.***

Share This Article
Leave a Comment