Daily Indo News – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan kerja dari Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Ali Rahman, beserta jajarannya di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Kamis (23/4/2026). Pertemuan ini membahas kolaborasi strategis terkait penyediaan akses kepemilikan lahan produktif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam keterangannya, Bupati Abdusy Syakur Amin menyambut positif inisiatif tersebut. Dia berharap skema yang ditawarkan Badan Bank Tanah dapat memberikan akses nyata bagi masyarakat untuk memiliki lahan yang dapat dikelola sebagai modal hidup.
“Tadi kami diskusi terkait skema pemerintah yang akan memberikan akses ke masyarakat mengenai kepemilikan lahan. Tujuannya, lahan ini nantinya dijadikan modal untuk meningkatkan taraf hidup di kemudian hari,” ujar Abdusy Syakur.
Meski memberikan dukungan penuh, Bupati menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan aset yang telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Dia mengingatkan agar lahan yang diberikan tidak berpindah tangan secara ilegal atau diperjualbelikan. “Harapannya, tidak ada lagi kesalahan di mana pemerintah memberikan bantuan modal tapi kemudian diperjualbelikan atau dilaksanakan tidak sesuai harapan kita,” tegasnya.
Mekanisme Redistribusi dan Pendampingan 10 Tahun
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Ali Rahman, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah (redis) ini berjalan di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah. Kebijakan ini merujuk pada arahan terbaru Menteri ATR/BPN per Januari 2026.
Ali menjelaskan bahwa masyarakat akan menerima sertifikat hak pakai di atas HPL dengan jangka waktu 10 tahun. Selama periode tersebut, Badan Bank Tanah akan berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat penerima.
“Nah dalam jangka waktu 10 tahun itulah Badan Bank Tanah mempunyai tugas dan peran untuk pendamping dan pemberdayaan ekonominya. Sehingga harapannya, masyarakat tanah tersebut bisa menjadi salah satu faktor produksi untuk menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah tersebut,” jelas Ali.
Program ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Pemkab Garut dalam menata aset lahan secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Garut.
(YAS)


