Daily Indo News – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamata Talegong, Kabupaten Garut, memicu kritik tajam. Hal ini menyusul adanya temuan pengiriman makanan ganda ke sekolah yang sama pada Selasa (3/2/2026), yang dinilai sebagai dampak buruk dari lemahnya koordinasi dan pengaturan distribusi antarpihak.
Pengelola SPPG Datarpari Desa Mekarmulya Kecamatan Talegong, Ojat K, mengungkapkan bahwa sebuah sekolah di Desa Mekarwangi menerima kiriman menu MBG dari dua dapur sekaligus, yakni Dapur Datarpari dan Dapur Selaawi.
“Dapur Datarpari sebenarnya sudah berjalan dua minggu melayani sekolah di Desa Mekarwangi dan sebagian Selaawi. Namun tiba-tiba ada pengiriman lagi dari dapur lain ke lokasi yang sama,” ujar Ojat saat memberikan keterangan, Rabu (4/2/2026) kemarin, dikutip dari gosipgarut.com
Kritik Atas Manajemen Distribusi
Ojat menilai insiden ini menunjukkan ketidaksiapan manajemen dalam pemetaan wilayah layanan. Menurutnya, jika terdapat dapur baru yang mulai beroperasi, seharusnya diarahkan untuk menyisir wilayah yang belum tersentuh program, seperti Desa Mekarmukti, guna mencapai pemerataan yang sebenarnya.
“Kalau tujuannya pemerataan, prioritasnya harus sekolah yang belum kebagian. Ini justru menumpuk di wilayah yang sudah jelas-jelas terlayani. Manfaat program jadi tidak maksimal dan cenderung boros,” tegasnya.
Respon Pihak SPPI
Menanggapi polemik tersebut, Rosidin, koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kecamatan Talegong, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah-langkah penanganan. Saat dimintai konfirmasi terkait kesemrawutan distribusi ini, ia mengaku sedang melakukan koordinasi internal.
“Mohon izin pak, saya lagi koordinasi masalah ini,” jawab Rosidin singkat saat diminta tanggapannya.
Soroti Kejanggalan Administrasi
Selain masalah teknis, Ojat juga menyoroti proses pengambilan keputusan di tingkat Kecamatan Talegong yang melibatkan unsur Forkopimcam dan kepala desa. Ia menyayangkan ketidakhadiran penanggung jawab (PIC) Dapur Datarpari dalam musyawarah tersebut, sehingga keputusan dianggap tidak representatif.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah terkait dokumen berita acara hasil musyawarah yang disinyalir tidak dibubuhi stempel resmi, meski sudah ditandatangani oleh pejabat setempat.
“Secara administrasi ini patut dikaji ulang karena hanya tanda tangan tanpa cap resmi. Kami berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar program ini benar-benar tepat sasaran,” pungkas Ojat. (YAS)


