Daily Indo News – Sebanyak 60 pasangan suami istri di Kabupaten Garut mengikuti Layanan Isbat Nikah guna mendapatkan legalitas pernikahan secara negara. Kegiatan yang bertujuan memberikan kepastian hukum ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (24/4/2026).
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan bahwa program yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan hak administrasi anak.
Menurut Putri, ketidaktersediaan akta kelahiran akibat pernikahan orang tua yang belum tercatat sering kali menjadi kendala bagi anak dalam mengakses layanan publik, terutama pendidikan.
“Kita sering menghadapi masyarakat yang bingung karena anaknya tidak punya akta. Mau mengurus ini itu data tidak lengkap. Concern kita adalah menyelamatkan anak-anak agar memiliki hak hidup yang utuh sebagai penduduk,” ujar Putri.
Dia juga menyoroti fenomena pernikahan dini dan kekhawatiran masyarakat akan biaya nikah sebagai pemicu tingginya angka pernikahan siri. Putri kembali mengingatkan bahwa menikah di KUA sebenarnya gratis selama dilakukan di kantor pada jam kerja.
Solusi Kuratif dan Peran Kader Motekar
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk memilih jalur formal (KUA) sejak awal. Namun, bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah secara siri, Isbat Nikah berkala disediakan sebagai solusi kuratif.
“Jadi ada kader, kalau masyarakat bisa cari tau di sekitar lingkungannya itu ada kader Motekar. Tanya aja kesitu terkait program-program Isbat Nikah,” ujar Putri.
Mekanisme Hukum Isbat Nikah
Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam memberikan ketetapan hukum atas sahnya sebuah pernikahan. Dis menyebutkan dua jalur yang dapat ditempuh masyarakat, yakni Isbat Nikah Terpadu, yang disponsori oleh Pemerintah Daerah atau LSM, dan Isbat Nikah Reguler, dilakukan secara mandiri oleh pasangan di kantor Pengadilan Agama.
“Pengadilan Agama membantu proses hukumnya agar ada ketetapan sahnya pernikahan. Dari penetapan tersebut, nantinya Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan data kependudukan serta dokumen pencatatan perkawinan yang resmi,” pungkas Zakiruddin.
(YAS)



