Pemprov Jabar Ancam Pidana Pemilik Angkutan ODOL di Jalur Cikembar-Jampang Tengah - dailyindonews.com

Pemprov Jabar Ancam Pidana Pemilik Angkutan ODOL di Jalur Cikembar-Jampang Tengah

admin
2 Min Read
Foto : Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar. Sumber dishub.jabarprov.go.od.

Daily Indo News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan infrastruktur di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Fokus utama penanganan kali ini adalah pemberian sanksi berat sesuai undang-undang bagi perusahaan pemilik angkutan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa sanksi bagi pemilik angkutan ODOL telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 227 dan 307 dalam regulasi tersebut, pihak pemilik angkutan yang terbukti melanggar ketentuan muatan dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara. Sebagai langkah nyata, pihaknya akan segera mengintensifkan operasi penimbangan rutin di sepanjang ruas jalan tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jabar, mayoritas armada barang yang melintas, terutama jenis dump truck dan tronton, menunjukkan indikasi kuat melakukan pelanggaran muatan. Sebagian besar kendaraan tersebut mengangkut material tambang berupa batu dan serbuk kapur dari wilayah Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah untuk dikirim ke kota-kota besar seperti Jakarta, Karawang, Cikarang, dan Cilegon.

Dhani mengungkapkan bahwa rata-rata kendaraan tambang tersebut membawa muatan yang sangat ekstrem, yakni mencapai 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin yang ditetapkan. Kondisi inilah yang ditengarai menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan jalan di wilayah tersebut karena beban kendaraan jauh melampaui kapasitas kelas jalan yang ada.

Sebagai upaya antisipasi, Dinas Perhubungan Jabar juga melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tambang agar mereka menyediakan fasilitas jembatan timbang secara mandiri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kendaraan yang keluar dari lokasi tambang tidak melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Selain itu, perusahaan diwajibkan beralih menggunakan kendaraan yang memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Guna memperkuat pengawasan di lapangan, pemerintah juga akan memperbanyak pemasangan rambu peringatan MST di berbagai titik strategis. Upaya komprehensif ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran muatan sekaligus menjaga ketahanan jalan nasional maupun provinsi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(YAS)

Share This Article
Leave a Comment